Jumat, 29 Juni 2012

Proteksi Radiasi

PROTEKSI RADIASI

Pengertian       : suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan upaya perlindungan     yang perlu diberikan kepada seseorang atau sekelompokm orang terhadap kemungkinan munculnya efek negatif dari sumber radiasi pengion. Sementara kegiatan yang diperlukan dalam pemakaian sumber radiasi pengion masih tetap dapat dilaksanakan.
EKSTERNA
INTERNA
RADIASI ALAM
RADIASI ALAM
Sinar cosmic
Industri
Batu-batuan
Alat pemancar radiasi
tumbuhan
Hydrology
RADIASI PENGION
RADIASI NON PENGION
Dapat menimbulkan ionisasi sinar-x,alfa,beta,gama.
Tidak menimbulkan ionisasi
USG,MRI,TET



Radiasi : suatu cara perambatan energi dari suatu sumber ke lingkungan nya, tanpa membutuhkan medium apapun.
SUMBER RADIASI
RADIASI TERKENDALI
RADIASI TAK TERKENDALI
Sinar-x
Radiasi zat radioaktif
LINAC (linear accelerator)
Radioisotop/radionuklida
Terbuka
After loading
Radiofarmaka
Terbungkus
I-131
Jarum radium
Kontaminasi-dekontaminasi
Cesum I-37, cobalt-60
Masuk ke dalam tubuh
Radiasi interna

TUJUAN PROTEKSI RADIASI
1.      Mencegah terjadi nya efek non-stokastik (deterministik)
2.      Menekan peluang terjadi nya efek stokastik
SISTEM PEMBATASAN DOSIS
·         Justifikasi : pemanfaatan ZRA/SRA hanya diizinkan apabila memang ada manfaat nya dan jauh lebih besar dari pada resiko yang ditimbulkan.
·         Optimasi : dosis radiasi yang diterima oleh seseorang harus diusahakan serendah mungkin dengan memperhatikan berbagai faktor.

NILAI BATAS DOSIS
1. pekerja radiasi
·         Seluruh tubuh : 50 msv
·         Wanita usia subur : 13 msv, 13 minggu pada abdomen
·         Wanita hamil 10 msv pada janin (sejak mengandung hingga bayi lahir)
NBD (Nilai Batas Dosis)
            Dosis terbesar yang diizinkan oleh badan pengawas yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat pemanfaatan tenaga nuklir.
2. Masyarakat Umum
·         NBD untuk seluruh tubuh 1,5 msv/tahun
·         NBD untuk penyinaran lokal 50 msv/tahun dan NBD ekivalen efektif 5 msv/tahun (1/10 NBD untuk pekerja radiasi)
3. Siswa dan Magang
·         Bagi yang berusia di atas 18 tahun 50 msv/tahun
·         Bagi yang berusia antara 16-18 tahun 0,3 dari NBD pekerja radiasi (1,5 MSV/thn)
·         Bagi yang di bawah 16 tahun, 0,1 dari NBD pekerja radiasi
·         Penyinaran khusus direncanakan, dosis maksimum yang dapat diberikan
1.      2 x NBD
2.      5 x NBD untuk sekali dalam seumur hidup
NBD (Nilai Batas Dosis)
·         Termasuk dosis radiasi interna dan eksterna
·         Tidak termasuk penyinaran yang berasal dari alam dan untuk tujuan medis
·         Tidak tergantung pada jenis dan energi radiasi
·         Tidak tergantung pada laju dosis radiasi
·         Tergantung pada jenis efek dan bagian tubuh yang ditinjau
·         Dibedakan nilai batas untuk masyarakat dan pekerja radiasi






PAPARAN RADIASI
OPR    : Organisasi Proteksi Radiasi
PIN     : Penguasa Instalasi Nuklir
PPR     : Petugas Proteksi Radiasi
PR       : Pekerja Radiasi
PPR     : petugas yang ditunjuk oleh penguasa instalasi dan oleh badan pengawas dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi
PR       : setiap orang yang bekerja diinstalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan memberi dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.
Dosis Radiasi : jumlah radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilalui nya.
Catatan Dosis  : catatan tentang dosis yang diterima oleh pekerja radiasi selama bekerja di medan radiasi
TANGGUNG JAWAB PIN
1.      Membentuk OPR (Organisasi Proteksi Radiasi)
2.      Mengizinkan seseorang bekerja dengan sumber radiasi bila : sehat, berpendidikan, dan berpengalaman.
3.      Memberi pekerja radiasi tentang proteksi radiasi
4.      Menyediakan aturan keselamatan radiasi
5.      Menyediakan prosedur kerja
6.      Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan
7.      Menyediakan fasilitas
8.      Memberitahu bapetan dan instalasi terkait bila terjadi kecelakaan radiasi
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PR
1.      Memberi instruksi kepada pekerja radiasi
2.      Menjamin :
·         Tingkat penyinaran serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi
·         Pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif sesuai ketentuan
3.      Mencegah perubahan yang dapat menimbulkan kecelakaan
4.      Mencegah ZRA jatuh ke tangan yang tak berhak
5.      Mencegah orang yang tak berkepentingan masuk ke daerah radiasi
6.      Menyelenggarakan dokumen proteksi radiasi
7.      Menyarankan pemeriksaan kesehatan
8.      Memberi penjelasan dan menyediakan perlengkapan PR
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PR
1.      Mengetahui,memahami,melaksanakan,ketentuan keselamatan radiasi
2.      Memanfaatkan peralatan keselamatan radiasi, bertindak hati-hati dan berkerja secara aman
3.      Melaporkan kecelakaan radiasi pada PPR
4.      Melaporkan gangguan kesehatan karena radiasi
Pemeriksaan Kesehatan
PIN harus menyelenggarakan pemeriksaan yang meliputi sebelum bekerja :
·         Berkala
·         Saat pemutusan hubungan kerja
·         Bila terjadi kecelakaan
·         Pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang ditunjuk loleh PIN dan disetujui oleh instalasi yang berwenang
·         PIN harus melaksanakan pencatatan hasil pemeriksaan dalam kartu kesehatan dan menyimpan kartu tersebut dibawah pengawasan dokter atau petugas lain yang ditunjuk PIN.
A. PAPARAN
Kemampuan radiasi foton (sinar-x atau gama) untuk menimbulkan ionisasi diudara dalam volume tertentu.
   
dQ : jumlah muatan pasangan ion yang terbentuk di udara
dM : masa udara dalam volume tertentu (STP)
satuan paparan : couloumb/kilo gram (c/kg)
hanya berlaku untuk sinar-x atau gama dan medium udara

pengertian : 1 c/kg adalah besar nya paparan yang dapat menyebabkan terbentuk nya listrik sebesar satu couloumb di dalam udara normal (STP) dengan masa 1 kg.
Satuan lama rontgen (R)
1 R : 1 esu/  = 2,58 x 10 pgkt -4 c/kg
R =    = 1  NTP




1 komentar: