PROTEKSI
RADIASI
Pengertian : suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan upaya
perlindungan yang perlu diberikan
kepada seseorang atau sekelompokm orang terhadap kemungkinan munculnya efek
negatif dari sumber radiasi pengion. Sementara kegiatan yang diperlukan dalam
pemakaian sumber radiasi pengion masih tetap dapat dilaksanakan.
EKSTERNA
|
INTERNA
|
RADIASI ALAM
|
RADIASI ALAM
|
Sinar cosmic
|
Industri
|
Batu-batuan
|
Alat pemancar radiasi
|
tumbuhan
|
Hydrology
|
RADIASI PENGION
|
RADIASI NON PENGION
|
Dapat menimbulkan ionisasi
sinar-x,alfa,beta,gama.
|
Tidak menimbulkan ionisasi
USG,MRI,TET
|
|
|
Radiasi : suatu cara perambatan
energi dari suatu sumber ke lingkungan nya, tanpa membutuhkan medium apapun.
SUMBER RADIASI
RADIASI
TERKENDALI
|
RADIASI
TAK TERKENDALI
|
Sinar-x
|
Radiasi zat
radioaktif
|
LINAC (linear
accelerator)
|
Radioisotop/radionuklida
|
Terbuka
|
After loading
|
Radiofarmaka
|
Terbungkus
|
I-131
|
Jarum radium
|
Kontaminasi-dekontaminasi
|
Cesum I-37, cobalt-60
|
Masuk ke dalam tubuh
|
Radiasi interna
|
TUJUAN PROTEKSI RADIASI
1. Mencegah
terjadi nya efek non-stokastik (deterministik)
2. Menekan
peluang terjadi nya efek stokastik
SISTEM
PEMBATASAN DOSIS
·
Justifikasi :
pemanfaatan ZRA/SRA hanya diizinkan apabila memang ada manfaat nya dan jauh
lebih besar dari pada resiko yang ditimbulkan.
·
Optimasi : dosis
radiasi yang diterima oleh seseorang harus diusahakan serendah mungkin dengan
memperhatikan berbagai faktor.
NILAI
BATAS DOSIS
1. pekerja
radiasi
·
Seluruh tubuh : 50 msv
·
Wanita usia subur : 13
msv, 13 minggu pada abdomen
·
Wanita hamil 10 msv
pada janin (sejak mengandung hingga bayi lahir)
NBD (Nilai Batas
Dosis)
Dosis terbesar yang diizinkan oleh
badan pengawas yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dalam jangka waktu
tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat
pemanfaatan tenaga nuklir.
2. Masyarakat
Umum
·
NBD untuk seluruh tubuh
1,5 msv/tahun
·
NBD untuk penyinaran
lokal 50 msv/tahun dan NBD ekivalen efektif 5 msv/tahun (1/10 NBD untuk pekerja
radiasi)
3. Siswa dan
Magang
·
Bagi yang berusia di
atas 18 tahun 50 msv/tahun
·
Bagi yang berusia
antara 16-18 tahun 0,3 dari NBD pekerja radiasi (1,5 MSV/thn)
·
Bagi yang di bawah 16
tahun, 0,1 dari NBD pekerja radiasi
·
Penyinaran khusus
direncanakan, dosis maksimum yang dapat diberikan
1. 2
x NBD
2. 5
x NBD untuk sekali dalam seumur hidup
NBD (Nilai Batas
Dosis)
·
Termasuk dosis radiasi
interna dan eksterna
·
Tidak termasuk
penyinaran yang berasal dari alam dan untuk tujuan medis
·
Tidak tergantung pada
jenis dan energi radiasi
·
Tidak tergantung pada
laju dosis radiasi
·
Tergantung pada jenis
efek dan bagian tubuh yang ditinjau
·
Dibedakan nilai batas
untuk masyarakat dan pekerja radiasi
PAPARAN RADIASI
OPR : Organisasi Proteksi Radiasi
PIN : Penguasa Instalasi Nuklir
PPR : Petugas Proteksi Radiasi
PR : Pekerja Radiasi
PPR : petugas yang ditunjuk oleh penguasa
instalasi dan oleh badan pengawas dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang
berhubungan dengan proteksi radiasi
PR : setiap orang yang bekerja diinstalasi
nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan memberi dosis radiasi tahunan
melebihi dosis untuk masyarakat umum.
Dosis
Radiasi : jumlah radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi
radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilalui nya.
Catatan
Dosis : catatan tentang dosis yang
diterima oleh pekerja radiasi selama bekerja di medan radiasi
TANGGUNG
JAWAB PIN
1. Membentuk
OPR (Organisasi Proteksi Radiasi)
2. Mengizinkan
seseorang bekerja dengan sumber radiasi bila : sehat, berpendidikan, dan
berpengalaman.
3. Memberi
pekerja radiasi tentang proteksi radiasi
4. Menyediakan
aturan keselamatan radiasi
5. Menyediakan
prosedur kerja
6. Menyelenggarakan
pemeriksaan kesehatan
7. Menyediakan
fasilitas
8. Memberitahu
bapetan dan instalasi terkait bila terjadi kecelakaan radiasi
KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PR
1. Memberi
instruksi kepada pekerja radiasi
2. Menjamin
:
·
Tingkat penyinaran
serendah mungkin dan tidak akan pernah mencapai batas tertinggi
·
Pelaksanaan pengelolaan
limbah radioaktif sesuai ketentuan
3. Mencegah
perubahan yang dapat menimbulkan kecelakaan
4. Mencegah
ZRA jatuh ke tangan yang tak berhak
5. Mencegah
orang yang tak berkepentingan masuk ke daerah radiasi
6. Menyelenggarakan
dokumen proteksi radiasi
7. Menyarankan
pemeriksaan kesehatan
8. Memberi
penjelasan dan menyediakan perlengkapan PR
KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB PR
1. Mengetahui,memahami,melaksanakan,ketentuan
keselamatan radiasi
2. Memanfaatkan
peralatan keselamatan radiasi, bertindak hati-hati dan berkerja secara aman
3. Melaporkan
kecelakaan radiasi pada PPR
4. Melaporkan
gangguan kesehatan karena radiasi
Pemeriksaan
Kesehatan
PIN
harus menyelenggarakan pemeriksaan yang meliputi sebelum bekerja :
·
Berkala
·
Saat pemutusan hubungan
kerja
·
Bila terjadi kecelakaan
·
Pemeriksaan dilakukan
oleh dokter yang ditunjuk loleh PIN dan disetujui oleh instalasi yang berwenang
·
PIN harus melaksanakan
pencatatan hasil pemeriksaan dalam kartu kesehatan dan menyimpan kartu tersebut
dibawah pengawasan dokter atau petugas lain yang ditunjuk PIN.
A.
PAPARAN
Kemampuan
radiasi foton (sinar-x atau gama) untuk menimbulkan ionisasi diudara dalam
volume tertentu.
dQ
: jumlah muatan pasangan ion yang terbentuk di udara
dM
: masa udara dalam volume tertentu (STP)
satuan
paparan : couloumb/kilo gram (c/kg)
hanya
berlaku untuk sinar-x atau gama dan medium udara
pengertian
: 1 c/kg adalah besar nya paparan yang dapat menyebabkan terbentuk nya listrik
sebesar satu couloumb di dalam udara normal (STP) dengan masa 1 kg.
Satuan
lama rontgen (R)
1
R : 1 esu/
=
2,58 x 10 pgkt -4 c/kg
R
=
= 1
NTP
eh kurap, ternyata ni blog punya lau hhahahah
BalasHapus